Monday 9 January 2017

Jaya Negara Forex Trading

Dagangan Démo Forex Percuma Akaun Premium Diffusion diskaun serendah EURUSD 1,1 pips 39 pasang mata wang. Gold dan silver dan CFDs lain 100: 1 Leveragesup1 baleine selanjutnya raquo Tiada halangan atas penggunaan strategie seperti EA dan perdagangan frekuensi tinggi dague Meninggalkan kita e-mel dan nombor telefon bimbit. Menjadi pemenang bertuah 100 USD. 5 piemang setiap bulan Ketahui Lebih Lanjut Jika kakitangan kami dapat menghubungi anda melalui telefon dengan maklumat yang anda telah meninggalkan dalam borang pendaftaran akaun demo, anda layak untuk memasuki caboutan bertuah secara automatik. Peserta mesti bermastautin di Malaisie par mampu menyediakan membuktikan kediaman 5 Pemenang akan dipilih setiap bulan, pemenang akan mendapat US 100 kredit akaun yang akan dikreditkan ke akaun FXCM pemenang dalam tempoh 30 hari bekerja selepas pengumuman keputusan. Pemenang hanya akan dipilih daripada mereka yang mendaftar akaun demo FXCM pada fxcmmy dalam bulan itu Pemenang perlu membuka akaun live dengan FXCM dalam tempoh 1 bulan (30 hari) bekerja untuk mendapatkan hadiah. Pelanggan sedia ada tidak layak untuk kempen ini. Setiap orang hanya boleh mendapatkan hadiah sekali. Kempen in a akan bermula pada 11 janvier 2016 sehingga diberitahu kelak. Untuk layak menerima hadiah selaras dengan Kempen, Pemenang Bulanan perlu bersedia untuk membarkan nama mereka dan 4 chiffres pertama nombor telefon mereka yang akan diumumkan pada FXCM Malaisie Page Facebook. Jika Pemenang Bulanan tidak memilih untuk membenarkan penerbitan Maklumat Pemenang bulanan seperti beliau mesti memilih keluar menurut setelah dihubungi FXCM atau FXCM ejen atau wakil. Setelah memilih keluar, Pemenang Bulanan seperti akan kehilangan apa-apa wang hadiah kerana mereka selaras dengan Kempen Bulan de mana hadiah wang tunai itu kena. Pemegang akaun demo yang layak tidak perlu untuk mengambil bahakh dalam Kempen ini. Pemegang akaun demo yang layak boleh memilih untuk memilih keluar daripada Peraduan pada bila-bila la masse sebelum, semasa, atau selepas Kempen. Sebelum memilih keluar, semua Pedagang yang layak adalah tertakluk képada terma dan syarat. Untuk memilih keluar, sila hubungi et kami melalui e-mel di: infoasiafxcm. Apabila pemegang akaun demo Les membres de la famille ont été identifiés par leur nom et leur mot de passe par leur nom et leur prénom et leur nom de famille. Jika berlaku apa-apa pertikaian, képutusan FXCM kekal akhir. FXCM est un membre de la famille d'un membre de la famille d'un membre de la famille d'un membre de la famille d'un adulte. Daftar untuk PecumaSebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana Legalitas perdagangan forex Kemana Harus Melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan investisseur pada kerugian Perdagangan forex Masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan mélibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, képastien hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Pengaturan Perdagangan Berjangka Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka JakartaBBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka IndonésieKIl melalui autorégulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). La cueillette de lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka de l'agar de l'Indonésie passer le berjangka yang adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan Forex Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NON 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengénai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan dan penerapan hukum. Bab VII dari UU n ° 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan jual dan beli nasabah atau investisseur. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi Kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban Menarik marge dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana marge tersebut dapat berupa uang danatau surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan marge marie milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah dans le wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka de la banque yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, un pêché komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, l'investisseur tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investisseur boleh memilih sembarang pialangbroker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Badan Pengawas Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan péngawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonésie menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unité kerja yang Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang Bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). FOREX dalam hukum ISLAM Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 1. Ada Ijab-Qobul: --- gt Ada perjanjian pour les membres de menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunya wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (bukan najis) 8226 Dapat dimanfaatkan 8226 Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal d'Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang et transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). une. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnou Majah dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR al-Baihaqi dan Ibnou Majah, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abou Daoud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, Déngan Teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma , Dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jiba jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu, jika dilakukan secara tunai .. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara Tunai .. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya ) Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Hadis Nabi riadat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Banque BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh deng ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). ré. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata saat, transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yacht transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ré. Transaksi OPTION yacht kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONESIE


No comments:

Post a Comment